News
Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:38 WIB

Dilaporkan ke MKMK, Saldi Isra Dituding Terlibat Politik dengan PDIP

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saldi Isra (Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA – Saldi Isra menjadi salah satu hakim konstitusi yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.

Dilansir Bisnis.com, Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi selaku pelapor mengungkapkan bahwa salah satu poin laporannya adalah dugaan keterlibatan politik Saldi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara No. 90/PUU-XXI-2023 tentang batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023.

Advertisement

“Tadi juga saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra. Saya sampaikan, hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumtra Barat bersama Bu Puan [Maharani] dan satu lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2024).

Andi menjelaskan, MKMK telah meminta pihaknya untuk melengkapi bukti laporan tersebut pada persidangan berikutnya.

Advertisement

Andi menjelaskan, MKMK telah meminta pihaknya untuk melengkapi bukti laporan tersebut pada persidangan berikutnya.

Dia telah menyiapkan pemberitaan media terkait pernyataan Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang ingin mencalonkan Saldi selaku putra daerah sebagai cawapres.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan Saldi karena pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90, karena dinilai membocorkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia. Dia lantas menukil istilah ‘quo vadis’ yang digunakan Saldi dalam pendapat berbeda tersebut.

Advertisement

Adapun, Saldi telah dimintai keterangan oleh MKMK terkait laporan tersebut. MKMK menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) kemarin, sekaligus memeriksa Saldi selaku salah satu hakim terlapor.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pendahuluan yang digelar untuk memeriksa keseluruhan pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dari masing-masing hakim MK yang dilaporkan.

Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.

Advertisement

Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman.

Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat. Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan).

Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituding Terlibat Politik dengan PDIP”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif