News
Rabu, 17 Juli 2019 - 14:00 WIB

Dilaporkan Garuda Indonesia ke Polisi, Ini Curhat Youtuber Rius Vernandes

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Satu dari dua Youtuber yang dilaporkan Garuda Indonesia ke polisi karena diduga mencemarkan nama baik, Rius Vernandes buka suara lewat akun Instagram @rius.vernandes, Rabu (17/7/2019).

Rius dan rekannya yang juga Youtuber, Aditio Dwi  Laksono dilaporkan Garuda Indonesia ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (13/7/2019).

Advertisement

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho bahwa Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono akan diperiksa  hari ini.

Menurut Rius bahwa dirinya tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik siapapun termasuk Garuda  Indonesia.

Advertisement

Menurut Rius bahwa dirinya tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik siapapun termasuk Garuda  Indonesia.

Rius pun meminta dukungan dari para influencer dalam mengatasi tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Rius menghendaki agar ketika Youtuber atau influencer melakukan review atas suatu hal tidak berujung pada pidana.

Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak ada kah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?

Advertisement

Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono dituduh mencemarkan  nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.

Advertisement

“Postingan melalui media sosial Instagram yang content atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar Alexander Yurikho, Selasa (16/7/2019).

Garuda Indonesia melapor pada Sabtu (13/7/2019), atas kejadian dalam penerbangan GA 715 – 417 tujuan Sydney – Denpasar – Jakarta.

Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia.

Advertisement

Menurut Yurikho, Rius dan Aditio disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif