News
Kamis, 27 September 2018 - 20:04 WIB

Dilapori Dugaan Kampanye Sandiaga di Kampus, Bawaslu Pilih Hati-Hati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> &mdash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ekstra hati-hati dalam menerima laporan dugaan kampanye di lokasi terlarang oleh undang-undang. Hal ini terkait laporan <a href="http://news.solopos.com/read/20180927/496/942393/dianggap-kampanye-di-ums-solo-sandiaga-dilaporkan-ke-bawaslu" target="_blank" rel="noopener">dugaan kampanye saat Sandiaga Uno</a> berkunjung ke kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).</p><p>Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya harus mencermati betul peserta pemilihan presiden dan legislatif yang datang ke lokasi yang dilarang tersebut.</p><p>&ldquo;Ya, yang terjadi itu biasanya tergantung unsurnya. Kalau nanti ada ajakan dan lain-lain nanti jajaran kami akan menindak,&rdquo; katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).</p><p>Undang-Undang (UU) No 7/2017 pasal 280 huruf h peserta pemilu melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936992/siswa-siswa-sd-budi-mulia-dua-nyanyi-sandi-uno-siapa-yang-punya" target="_blank" rel="noopener">tempat pendidikan</a> dalam kampanye. Afif menjelaskan bahwa tidak masalah jika seseorang memenuhi undangan diskusi di tempat terlarang selama tidak melakukan kampanye.</p><p>&ldquo;Kemudian unsur unsurnya tidak boleh ada semacam hinaan berbasis isu sara, menyoal NKRI, dan membawa atribut pasangan lainnya. Itu yang tidak boleh dalam kampanye,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding melakukan kampanye saat menjadi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180922/490/941347/mahasiswa-demo-tolak-sandiaga-uno-zulkifli-hasan-di-ums-solo" target="_blank" rel="noopener">pembicara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)</a> akhir pekan lalu.</p><p>Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan bahwa laporan ini dibuatnya karena peserta pemilihan presiden dan legislatif dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan.</p><p>&ldquo;Berdasarkan berita atau fakta media kita melihat ada dugaan semacam kampanye dengan kamuflase dengan kuliah umum materi seminar kebangsaan. Padahal ada konten kampanye di media, dan itu kita soroti,&rdquo; katanya setelah menyerahkan laporan di Gedung Bawaslu, Kamis (27/9/2018).</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif