News
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:44 WIB

Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Terancam Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Youtuber Muhammad Kece kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebar konten yang dituding menistakan agama dan sarat ujaran kebencian. Pria bernama asli Muhammad Kasman itu kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama proses pemeriksaan.

“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Muhammad Kece Ditangkap – Puluhan Orang Ingin Adopsi Bayi dalam Kardus

Advertisement

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Muhammad Kece Ditangkap – Puluhan Orang Ingin Adopsi Bayi dalam Kardus

Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung, Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Advertisement

“Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Berebut Booster

6 Tahun Penjara

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Advertisement

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa, Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Rupanya, Muhammad Kece Sembunyi di Bali Sebelum Akhirnya Ditangkap

Advertisement

Hal senada disampaikan Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana. Ia mengatakan pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif