News
Senin, 24 Oktober 2016 - 13:10 WIB

Dihajar Pacar, Saori Ishii Sudah Tiga Hari Dirawas di RS

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Saori yang babak belur usai dihajar pacar. (Istimewa/Twitter)

Saori Ishii menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pacarnya.

Solopos.com, SOLO – Foto seorang wanita yang disebut-sebut bernama Saori Ishii menghebohkan media sosial. Dari foto yang diunggah akun Twitter @Even04 Saori tampak babak belur seperti habis dihajar.

Advertisement

@Even04 dalam caption foto menerangkan, Saori adalah korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri JFJ.

Saori Ishii wanita adalah keturunan Jepang masih dirawat intensif oleh pihak dokter di Rumah Sakit Tria Dipa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, keluarga meminta petugas RS untuk membantu menjaga keamanan.

“Saori masih dirawat intensif. Keluarga dari pasien meminta petugas untuk menjaga kemanan dan kenyamanan,” ujar resepsionis yang enggan disebutkan namanya seperti dilansir Okezone, Senin (24/10/2016).

Advertisement

Sementara itu, petugas keamanan rumah sakit, Suwardi mengaku bahwa korban sudah menginap di RS Tria Dipa sejak tiga hari lalu atau Jumat 21 Oktober 2016.

“Korban sudah tiga hari di rumah sakit ini. Dia masuk pada Jumat 21 Oktober 2016 sampai sekarang masih dalam perawatan,” kata Suwardi.

Saori jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacarnya yang berinisial JFJ, di Apartemen Kalibata City, Kamis 20 Oktober 2016. Pelaku nekat memukuli Saori karena JFJ sering pulang malam dan kesal kepada Saori karena kerap mengomelinya.

Advertisement

JFJ kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pancoran. Sementara Saori masih terbaring lemah di rumah sakit karena babak belur dihajar pelaku. Wajah janda beranak satu ini babak belur, mulut, serta hidungnya mengeluarkan banyak darah. Bahkan, darah juga mengalir dari mata kirinya yang lebam.

Atas kejadian tersebut, kekasih Saori ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. JFJ kini mendekam di Polsek Pancoran dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif