News
Sabtu, 28 Mei 2022 - 04:37 WIB

Digugat Rp615 Juta, Perusahaan Yusuf Mansur Ajak Karyawan Bipartit

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Solopos.com, BANDUNG – Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren), meminta perundingan kembali ke sistem bipartit.

Permintaan perundingan bipartit itu dilakukan PT VSI setelah 14 karyawan Paytren meminta kompensasi dana senilai Rp615 juta.

Advertisement

Dana senilai Rp615 juta itu merupakan hak 14 karyawan Yusuf Mansur selama 20 bulan tidak digaji sejak awal 2020 silam.

Sistem bipartit adalah perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan tanpa melibatkan pihak ketiga atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Advertisement

Sistem bipartit adalah perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan tanpa melibatkan pihak ketiga atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Permintaan perusahaan milik Yusuf Mansur itu disampaikan dalam pertemuan kedua tripartit di Gedung Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Siapa Wirda Mansur yang Bilang Paytren Baik-Baik Saja?

Advertisement

“Ini mediasi kedua. Kami menyerahkan dua dokumen yang nilainya Rp615 juta tapi kuasa hukum VSI minta untuk bipartit. Kami oke saja. Saya minta mereka gantian mengundang untuk bipartit, karena kami sudah undang dua kali PT VSI tidak datang,” ujar Zaini kepada Solopos.com, Jumat (28/5/2022).

Zaini mengakui, permintaan manajemen Paytren untuk berunding secara bipartit memiliki nilai plus dan minus bagi karyawan yang menggugat.

Baca Juga: Wirda Mansur dan Kuasa Hukum Paytren Beda Suara, Siapa yang Bohong?

Advertisement

Plusnya, kata pengacara asal Bogor ini, adalah PT VSI punya ikhtikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, 14 karyawan yang kini menggugat sudah menunggu mendapatkan hak mereka lebih dari 20 bulan.

“Plusnya kami melihat PT VSI punya iktikad baik atau hanya mengulur-ngulur waktu saja. Minusnya waktu menjadi panjang karena mundur lagi,” ujar dia.

Dengan perundingan kembali ke sistem bipartit, kata dia, Disnaker Bandung hanya bertugas mengawasi perundingan dua pihak tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

“Disnaker hanya nunggui laporan bipartit dari karyawan dan pengusaha. Tapi Disnaker minta jangan terlalu lama, satu atau dua minggu saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, 14 karyawan Paytren menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur karena mereka dirumahkan lebih dari 20 bulan tanpa digaji.

Karyawan juga sudah mengajak berunding secara bipartit kepada PT VSI namun tidak ditanggapi sehingga mereka mengadu ke Disnaker Bandung.

Kantor Paytren berada di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif