SLEMAN—Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin, anggota Satlantas Polres Gunungkidul, resmi ditahan, siang ini, Senin (5/11/2012), di Mapolda DIY. Dia ditahan karena diduga kuat telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Reza Eka Wardhana Kecelakaan hingga meninggal dunia.
Penahanan tersebut setelah Kapolda DIY menggelar perkara Senin pagi dengan Tim Investigasi yang dibentuk Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, dari hasil gelar perkara, Bripka Mahmudin mengakui telah melemparkan helm yang dibawanya kepada Reza, 16, warga Jeruksari, Wonosari, Gunungkidul.
“Dari pengakuan yang bersangkutan [Bripka Mahmudin ] tindakannya dilakukan karena reflek untuk menghindari kendaraan yang dikendarai dik Reza” papar Anni.
Namun demikian, kata Anny, penyidikan belum selesai. Pihaknya masih perlu membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidaknya tindakan memukulkan helm itu kepada Reza.
“Kalau ada unsur kesengajaan jelas dia dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandas Anny.