News
Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro didakwa jaksa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun dalam perkara PT Asabri.

Advertisement

Alasan jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena ia melakukan kejahatan berulang dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

“Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Advertisement

“Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

JPU menuntut Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang.

Baca Juga: Pembunuh Ibu & Anak yang Buang Jasad di Tol Semarang-Solo Dihukum Seumur Hidup

Advertisement

“Dalam penjelasan frasa ‘keadaan tertentu’ di Pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting mebmerikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah ‘pengulangan tindak pidana’,” tambah jaksa.

Baca Juga: Kejagung Sebut Nilai Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi Rp104,1 Triliun

Seperti diketahui, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.

Advertisement

Perinciannya, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kasus di Jiwasraya, Asabri, dan Garuda, Jokowi: Hukum Harus Adil

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Advertisement

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam perkara ini, dari sembilan terdakwa sudah ada delapan orang yang divonis penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif