News
Senin, 4 Juli 2022 - 18:15 WIB

Diduga Mutilasi Anak Kandung, Ayah Terancam Penjara 15 Tahun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses evakuasi korban mutilasi di Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (13/6/2022). ANTARA/HO-Satpolppinhil

Solopos.com, INDRAGIRI HILIR — Seorang ayah bernama Arharubi, 42, terancam hukuman 15 tahun karena diduga tega memutilasi anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun.

Pemeriksaan tim medis menyebutkan, tidak ada indikasi gangguan jiwa pada warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu.

Advertisement

Aksi pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Senin (13/6/2022) lalu.

Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022), mengatakan pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Advertisement

Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022), mengatakan pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Identitas Perempuan Korban Mutilasi di Tegal Terungkap

“Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil,” kata dia, di Tembilahan, Riau seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Namun tersangka sempat bercerita bahwa dirinya melakukan mutilasi karena tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.

Baca Juga: Haris,teroris yang juga terlibat kasus mutilasi

“Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga,” kata dia.

Advertisement

Terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban mutilasi itu semasa hidup, kata Kapolsek, polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

“Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga: Sadis, Pria Ini Perkosa dan Mutilasi Orang yang Pengin Bunuh Diri

Advertisement

Sebelumnya Arharubi telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Marzuki pun membenarkan hal itu berdasarkan surat pemeriksaan dari RSJ Tampan Pekanbaru.

“Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka mutilasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif