News
Senin, 13 Januari 2014 - 18:43 WIB

Tersangka Korupsi Rp4,19 Miliar, Bupati Rembang Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG-Polda Jateng menahan Bupati Rembang, Mochamad Salim, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006-2007 senilai Rp4,19 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Salim diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (13/1/2014).

Advertisement

Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Salim yang mengenakan baju batik lengan panjang warna coklat langsung dinaikan mobil tahanan untuk ditahan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang.

Bupati Rembang tersebut tidak bersedia memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menantinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto, mengatakan penahanan tersangka Salim untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.

Advertisement

“Tersangka ditahan di Mapolda Jateng untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Poerbo, menyatakan penahanan tersangka Bupati Rembang sudah sesuai dengan prosedur berlaku.

Polda Jateng, lanjut dia, telah mengajukan izin permohonan penahanan Salim kepada Presiden, tapi sampai 30 hari belum ada jawaban.

Advertisement

”Sesuai ketentuan kepolisian bisa menahan tersangka setelah 30 hari setelah surat izin disampaikan ke Presiden tidak ada jawaban,” ungkap dia.

Ketentuan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika tidak ada balasan dari Sekretaris Negara dalam waktu 30 hari, maka bisa dilakukan penahanan tanpa persetujuan Presiden.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif