News
Rabu, 12 Juni 2019 - 18:00 WIB

Diduga Curi Senjata Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Pria Bekasi Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menciduk pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29, yang diduga mencuri senjata api milik anggota Brimob dan melakukan perusakan kendaraan saat kerusuhan 22 Mei di Jl Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

“Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa 11 Juni 2019 pukul 04.00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi penangkapan itu, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Advertisement

Argo menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.

“Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi,” katanya.

Pelaku diciduk di rumahnya, Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No. 50, Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17. “Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob,” ujar Argo.

Advertisement

Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12/1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif