News
Selasa, 17 Desember 2019 - 17:16 WIB

Diduga Cabuli Pasien, Habib Husein Alatas Terancam 9 Tahun Penjara

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Habib Husein Alatas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan seorang wanita berinisial R. Kasus itu terjadi saat R datang ke tempat Husein Alatas untuk menjalani pengobatan alternatif.

Dikabarkan Detik.com, Selasa (17/12/2019), korban merasa tidak terima dengan pelecehan seksual yang dilakukan Habib Husein lantas melaporkan kisah tragisnya ke Polda Metro Jaya. Kini, Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Advertisement

“Yang bersangkutan dilaporkan dan sudah diamankan di Krimum Polda dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan kepada pelaku,’ terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 26 November 2019. Pelaku yang merupakan seorang tabib diduga melakukan pencabulan kepada korban di dalam suatu kamar praktik.

Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia

Advertisement

“Modusnya adalah mengobati orang. Tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban. Ya pencabulan bahwa ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang dilakukan,” terang Yusri Yunus.

Kompak! 2 Istri Wakil Bupati Blitar Dilantik Jadi Kepala Desa

Akibat perbuatan tak senonoh itu, Husein Alatas kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif