News
Jumat, 17 Maret 2023 - 13:34 WIB

Diduga Berbuat Asusila ke 11 Siswa, Guru di Cirebon Dibekuk

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Solopos.com, CIREBON — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat meringkus S, seorang guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon atas sangkaan melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya.

Hingga saat ini, dugaan jumlah korban tindakan asusila S sebanyak 11 anak.

Advertisement

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari para orang tua korban yang merasa resah, karena anak mereka tidak lagi mau mengaji.

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka lanjut Indra, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut.

Advertisement

“Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Indra menambahkan tersangka S dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura melakukan les tambahan, di mana korban yang usianya rerata 9-12 tahun diajak ke ruang guru.

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali namun berulang-ulang.

Advertisement

Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman di tambah sepertiga dari putusan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif