News
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:52 WIB

Diduga Bekingi Pengedar Narkoba, Polisi Toraja Dijebloskan ke Bui

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Freepik.com).

Solopos.com, JAKARTA — Seorang anggota Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan berinisial G ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan membekingi pengedar narkoba.

Polisi G menjalani penahanan di sel khusus sembari menunggu pemeriksaan kasus beking pengedar narkoba yang menjeratnya.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya di Makassar, Rabu (22/2/2023), mengatakan terduga sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, Komang mengatakan belum.

Penahanan ini menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R bahwa berani mengedarkan narkoba karena dibekingi aparat.

Advertisement

“Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak,” ujar perwira menengah ini.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mengaku pelaku pernah memberi uang kepada terduga sehingga ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

“Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022,” ungkapnya.

Advertisement

Dan dari situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka, sehingga kesimpulannya terbukti G melanggar disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng dan daerah sekitarnya.

Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan.

Advertisement

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kita pidanakan,” tutur Komang.

Mengenai hasil pemeriksaan urine seluruh personel Polres Toraja Utara, tambah dia, tidak ada ditemukan anggota yang positif urinenya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif