Polisi didesak menghentikan kasus yang terkait Rizieq Shihab. Namun Kapolda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus itu terus berjalan.
Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan akan tetap melanjutkan penyidikan sejumlah kasus yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan sebagai respon atas permintaan Rizieq kepada polisi untuk menghentikan penyidikan sejumlah kasusnya. “Sekarang saya tanya caranya menghentikan gimana caranya. Ajarin saya,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Oleh karena itu, Iriawan menyebutkan pihaknya masih akan terus melanjutkan pengusutan sejumlah kasus yang berkaitan dengan Rizieq. Begitu pula kasus di mana Rizieq pernah diperiksa sebagai saksi, termasuk kasus dugaan perencanaan makar dan “palu arit”.
Dalam berbagai orasinya, Rizieq beberapa kali meminta agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama. Selain itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, sebelumnya juga mengatakan akan mendesak kepolisian untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) untuk sejumlah kasus yang menjerat Rizieq dan Munarman.
Menurutnya, tidak ada hal pidana yang mereka langgar. “Kami desak agar kasusnya di SP3-kan,” katanya. Kasus Munarman di Bali, kasus Habib di Jawa Barat juga.