News
Selasa, 3 September 2019 - 21:45 WIB

Didesak Coret Capim KPK Bermasalah, Jokowi Tunggu Surat Resmi Pansel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengetahui dinamika yang berkembang di masyarakat terkait dengan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait kekecewaan sejumlah pihak terhadap hasil kerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) yang menghasilkan 10 nama kandidat.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menerima para pemimpin media massa di Istana Negara, Selasa (3/9/2019). Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Hery Trianto yang turut dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menerima laporan dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK terhadap 10 nama yang dinyatakan layak untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019—2023.

Advertisement

Hanya saja, Presiden memang belum menerima secara surat resmi dari Pansel Capim KPK terjkait dengan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut.

Menurut Presiden, dirinya mendengar masukan publik dan melakukan pendalaman atau cross check terhadap nama-nama yang lolos seleksi, khususnya sejumlah nama yang diduga memiliki rekam jejak yang kurang baik.

“Saya bisa dapat informasi dari berbagai pihak. Dapat informasi dari intelijen kepolisian, intelijen negara, tidak hanya dari satu sumber,” ujar Presiden Jokowi.

Advertisement

Presiden menyampaikan bahwa kerja Pansel Capim KPK selama bertugas cukup terbuka dan mendengar berbagai dinamika yang berkembang. Terkait dengan penyerahan 10 nama capim KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden menyatakan akan menunggu terlebih dahulu surat keputusan dari Pansel Capim KPK diserahkan kepada dirinya.

Setelah menyelesaikan tugasnya, Pansel Capim KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk memberikan laporan secara resmi terkait dengan hasil kerja. Selanjutnya, surat dari Pansel Capim KPK itu nantinya akan menjadi bagian dari surat pengantar Presiden yang akan disampaikan kepada DPR guna melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon yang lolos seleksi itu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif