News
Sabtu, 5 Maret 2022 - 06:13 WIB

Didampingi Menteri Keuangan, Presiden Laporkan SPT

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2022).

Dalam keterangannya, yang disaksikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden mengatakan pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.

Advertisement

“Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: E-SPT Ditutup, Inilah Cara Lain Melaporkan SPT Tahunan

Jokowi juga mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022.

Advertisement

Dia mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih,” ujar Presiden.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Advertisement

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif