News
Kamis, 12 Mei 2022 - 05:57 WIB

Didakwa Beri Suntikan Kosong, Dokter di Medan Jadi Pesakitan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dr. G (tiga dari kanan) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022). ANTARA/HO-

Solopos.com, MEDAN — Seorang dokter di Medan, Sumatra Utara bakal menjadi pesakitan di pengadilan atas dakwaan memberikan suntikan kosong vaksinasi Covid-19.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka dr. G yang memberikan suntik vaksin kosong kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan.

Advertisement

“Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan dr. G ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Rabu.

Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga: Menkes Kantongi Identitas Penyuntik Vaksinasi Kosong untuk Siswa SD

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

“Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Simon seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dr. G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin pada 17 Januari 2022.

Advertisement

Baca Juga: Anak Usia SD Disuntik Vaksin Kosong Covid-19, Ini Respons Menkes

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif