News
Selasa, 20 Agustus 2019 - 23:05 WIB

Dicari KPK, Ini Kali Terakhir Jaksa Solo Satriawan Sulaksono Terlihat di Kampung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Satriawan Sulaksono, menyerahkan diri. Seruan itu disampaikan KPK mengingat status Satriawan yang kini telah menjadi tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Solo, Senin (19/8/2019).

Satriawan Sulaksono tercatat sebagai warga Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, atau kawasan tepat di sebelah barat Kota Solo. Ketua RT setempat, Sarjo Handoyo, 80, saat ditemui Solopos.com rumahnya mengaku terkejut ketika mengetahui Satriawan Sulaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Pasalnya, Satriawan Sulaksono dikenal sebagai sosok yang sangat ramah kepada tetangga. Satriawan Sulaksono juga aktif dalam seluruh kegiatan sosial dan terkenal dermawan ketika warga memerlukan bantuan. Satriawan Sulaksono merupakan pendatang baru di kampungnya sekitar tiga tahun lalu.

Menurutnya, Satriawan kali terakhir terlihat di kampung pada Senin (19/8/2019) malam. Sebagai catatan KPK melakukan OTT pada Senin sore. Meski demikian, keterangan tentang kemunculan terakhir Satriawan itu belum bisa dikonfirmasi. Yang jelas, saat peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2019 lalu, Satriawan masih terlihat.

Sarjo sendiri tidak tahu status Satriawan sebagai tersangka KPK. “Saya tidak tahu kalau Pak Satriawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pak Satriawan merupakan sosok yang baik dermawan. Donatur apapun Satriawan selalu siap, dia juga menyumbang pos kamling kampung,” katanya.

Advertisement

Satriawan, jaksa kelahiran Grobogan, 24 Maret 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka penerima kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (20/8/2019). 

KPK mengimbau agar tersangka Satriawan Sulaksono menyerahkan diri. “KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana Kusuma (GYA) dan jaksa di Kejari Jogja sekaligus anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif