News
Senin, 6 Juni 2011 - 11:24 WIB

Diberhentikan sementara, Syarifuddin masih gajian

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Tersangka kasus suap penyitaan aset perusahaan, Syarifuddin telah resmi diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 1 Juni 2011. Meskipun begitu, ia masih menerima gaji sebagai haknya.

“Gaji pokok 50 persen ditambah tunjangan istri dan anak tapi semua tunjangan hakim dan remunerasi hilang,” ujar ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa dalam keterangan persnya di kantor MA, hari ini (6/6), seperti dilansir Tempointeraktif.

Advertisement

Harifin mengutarakan gaji seorang hakim Pengadilan Negeri berada di kisaran Rp6-7 juta perbulan. Angka itu sudah dihitung berdasarkan remunerasi.

Syarifuddin, lanjut Harifin, akan tetap menerima gaji itu hingga proses peradilan atas kasusnya selesai dilakukan. “Kita akan lihat proses peradilan, kalau disana terbukti bersalah sudah tentu akan diberhentikan dan pasti dipecat,”ujar dia.

Pemberhentian sementara yang dilakukan MA berdasarkan SK no 88 KMA /6/2011, lanjut Harifin, didasarkan atas asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu MA tidak dapat langsung memecat Syarifuddin.

Advertisement

Syarifuddin dicokok KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Mei lalu. Kurator kasus tersebut, Puguh Wirawan juga ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan. Dari rumah Syarifuddin, penyidik menyita uang tunai Rp392 juta, US$116.128, Sin$245.000, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

Syarifuddin dan Puguh Wirawan menjadi tersangka perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI. Syarifuddin diketahui mengeluarkan izin untuk penjualan aset dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. Aset yang masuk putusan boedel pailit pada 2007 itu akan dijadikan non-boedel.(Tempointeraktif)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif