News
Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:45 WIB

Dianggap Langgar Aturan Pakai Mikrofon Pesawat, Neno Warisman Tak Peduli

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Neno Warisman, aktivis #2019GantiPresiden, jadi sorotan karena menggunakan&nbsp;mikrofon pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta, Sabtu (25/8/2018). Meski dikritik Kementerian Perhubungan karena melanggar aturan, Neno tak peduli.</p><p>Saat itu, Neno Warisman sempat menggunakan <em>public address system</em> (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat dipulangkan dengan pesawat Lion Air JT 297. Menurut Kemenhub,&nbsp;PAS hanya dapat digunakan awak kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan penumpang untuk menyampaikan informasi yang tidak terkait operasional penerbangan.</p><p>Namun, saat ditanyakan perihal pelanggaran karena menggunakan fasilitas khusus, Neno tak mempedulikannya. "Terserah, ya," kata Neno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (28/8/2018).</p><p>Neno sebelumnya sempat menjelaskan, saat kejadian itu, seorang penumpang yang meminta izin kepada pilot untuk memberikan mikrofon kepadanya. Mikrofon itu kemudian digunakan Neno untuk curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru terhadap kedatangannya saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.</p><p>Neno juga sempat tertahan di dalam mobil dan baru dipulangkan ke Jakarta pada Sabtu menjelang tengah malam. Sementara pesawat itu harus menunda keberangkatan beberapa jam khusus untuk menunggu Neno naik ke kabin.</p><p>"Ada penumpang yang ’bunda banyak sekali orang rugi, ada yang mau pergi itu sampai ke Sorong, semua tertunda&rsquo;,&rdquo; tuturnya. Karena itulah, Neno Warisman menggunakan mik pesawat guna meminta maaf.</p><p>Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. M. Pramintohadi Sukarno mengatakan penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air. PAS hanya dapat digunakan oleh awak kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.</p><p>"Saya telah memerintahkan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil," kata Pramintohadi dalam siaran pers, Selasa (28/8/2018).</p><p>Pihaknya mengaku tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif