News
Jumat, 19 Januari 2024 - 00:51 WIB

Dianggap Hanya Jadi Program Bagi-Bagi Uang, Ombudsman RI Soroti Bansos PKH

Aziz Rahardyan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). (dok)

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI menyoroti fenomena penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih belum optimal. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan prakarsa sendiri, menitikberatkan pada dugaan maladministrasi pada tahap alokasi, distribusi, dan evaluasi bansos PKH yang ditangani langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Advertisement

“Kalau sudah berkali-kali laporannya, artinya bukan lagi kasuistik, tapi sistemik. Maka, kami melakukan investigasi atau pemeriksaan atas prakarsa sendiri,” ujarnya dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan, Kamis (18/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Secara umum, Ombudsman pun menyoroti agar program bansos jangan hanya berhenti pada bagi-bagi uang semata, melainkan menjalankan visi transformatif secara optimal, sehingga efektif dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Advertisement

Secara umum, Ombudsman pun menyoroti agar program bansos jangan hanya berhenti pada bagi-bagi uang semata, melainkan menjalankan visi transformatif secara optimal, sehingga efektif dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Sebagai contoh, Robert melihat graduasi kepesertaan masih perlu lebih jelas. Integrasi progam bansos dengan program pemberdayaan lain pun masih perlu perbaikan.  

“Artinya, bansos bukan eksklusif yang jalan sendiri, sehingga muncul persepsi hanya bagi-bagi uang. Bahkan, maaf, muncul persepsi Kemensos seakan hanya jadi juru bayar saja. Ini perlu dibenahi,” tambahnya. 

Advertisement

Lantas, sejak pertengahan 2023, Ombudsman RI telah melakukan permintaan keterangan di 12 kota/kabupaten di 4 provinsi, yaitu Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

Selain itu, keterangan juga digali dari pihak Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), serta beberapa bank Himbara dan PT Pos Indonesia. 

Temuan Ombudsman utamanya mencakup tiga hal. Pertama, penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data, di mana sebagian besar tanpa melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan (musdes & muskel). 

Advertisement

Kedua, ketika masuk tahap verifikasi dan validasi data, ditemukan tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial kota/kabupaten karena tidak ada upaya memastikan data dikumpulkan dan diperbaiki sesuai fakta di lapangan. 

“Repotnya, banyak di daerah hanya verifikasi dokumen, jarang sekali yang sampai berbasis fakta lapangan. Mayoritas alasannya karena tidak ada anggarannya, tidak disiapkan, karena dianggap ini kan program [pemerintah] pusat,” ungkapnya. 

Terakhir, Ombudsman merasa perlu ada upaya mengantisipasi tindakan tidak kompeten para verifikator pada setiap tingkatan penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ombudsman Soroti Bansos PKH, Cuma Jadi Program Bagi-Bagi Uang?”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif