News
Selasa, 8 Januari 2013 - 18:05 WIB

DI19 TUCUXI PALSU: Dibuat Dua Jam, Biaya Buat Pelat Rp40.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto sekuel milik pihak kepolisian ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik "Tucuxi" miliknya di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (5/1/2013). Menurut pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan langsung oleh Dahlan Iskan tersebut menabrak tebing akibat rem blong. (JIBI/SOLOPOS/Antara/ M Risyal Hidayat)

Foto sekuel milik pihak kepolisian ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik “Tucuxi” miliknya di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (5/1/2013). Menurut pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan langsung oleh Dahlan Iskan tersebut menabrak tebing akibat rem blong. (JIBI/SOLOPOS/Antara/ M Risyal Hidayat)

JOGJA–Pelat nomor mobil “Ferarri listrik” Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang dinyatakan polisi ilegal hanya dijual Rp40.000.
Advertisement

Pelat bernomor DI 19 itu mencuat setelah Tucuxi menabrak tebing di daerah Plaosan, Magetan, Jawa Timur Sabtu (5/1/2013) lalu saat dikendarai Dahlan.

Kepolisian DIY sebelumnya mengungkap pembuatan pelat nomor tersebut di jasa pembuatan pelat di pinggir jalan di wilayah Kota Jogja. Pelat nomor itu dinyatakan ilegal karena tak dikeluarkan Samsat. Selasa (8/1), JIBI/Harian Jogja menyambangi tempat pembuatan pelat tersebut di Jalan Tentara Pelajar daerah Bumijo, Jogja.

Ironis memang, layanan jasa pembuatan pelat ini tepat berada di depan kantor Samsat DIY. Padahal sesuai UU, hanya pelat keluaran Samsat yang legal. Pembuat pelat nomor mobil Tucuxi yang tak mau menyebut namanya menuturkan, pelat mobil itu hanya dibuat selama dua jam karena sangat mudah dikerjakan.

Advertisement

“Cuma dua jam selesai, mudah cuma buat DI lalu 19 nggak kaya pelat mobil lain,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Solopos.com, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang dikemudikannya itu hanya aksesoris. Dia juga mengakui telah melanggar peraturan lalu lintas.

Dahlan menjelaskan, soal mobil listrik belum ada aturannya. Jadi belum pas kalau dipakaikan pelat nomor. “Yang berhak memakai pelat nomor belum ada,” imbuhnya.

Advertisement

Dahlan menegaskan, pelat nomor lazimnya memuat identitas tertentu seperti cap polisi dan tanggal. “Pelat (DI 19) itu kan tak ada tanggal. Itu aksesoris,” ujarnya dengan gaya khasnya yang santai.

Pelat itu sempat dipersoalkan sejumlah pihak. Bahkan di ranah media sosial dibahas soal pelat itu. Dalam jumpa pers itu Dahlan menjawab semuanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif