Pelat bernomor DI 19 itu mencuat setelah Tucuxi menabrak tebing di daerah Plaosan, Magetan, Jawa Timur Sabtu (5/1/2013) lalu saat dikendarai Dahlan.
Kepolisian DIY sebelumnya mengungkap pembuatan pelat nomor tersebut di jasa pembuatan pelat di pinggir jalan di wilayah Kota Jogja. Pelat nomor itu dinyatakan ilegal karena tak dikeluarkan Samsat. Selasa (8/1), JIBI/Harian Jogja menyambangi tempat pembuatan pelat tersebut di Jalan Tentara Pelajar daerah Bumijo, Jogja.
Ironis memang, layanan jasa pembuatan pelat ini tepat berada di depan kantor Samsat DIY. Padahal sesuai UU, hanya pelat keluaran Samsat yang legal. Pembuat pelat nomor mobil Tucuxi yang tak mau menyebut namanya menuturkan, pelat mobil itu hanya dibuat selama dua jam karena sangat mudah dikerjakan.
“Cuma dua jam selesai, mudah cuma buat DI lalu 19 nggak kaya pelat mobil lain,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Solopos.com, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang dikemudikannya itu hanya aksesoris. Dia juga mengakui telah melanggar peraturan lalu lintas.
Dahlan menjelaskan, soal mobil listrik belum ada aturannya. Jadi belum pas kalau dipakaikan pelat nomor. “Yang berhak memakai pelat nomor belum ada,” imbuhnya.
Dahlan menegaskan, pelat nomor lazimnya memuat identitas tertentu seperti cap polisi dan tanggal. “Pelat (DI 19) itu kan tak ada tanggal. Itu aksesoris,” ujarnya dengan gaya khasnya yang santai.
Pelat itu sempat dipersoalkan sejumlah pihak. Bahkan di ranah media sosial dibahas soal pelat itu. Dalam jumpa pers itu Dahlan menjawab semuanya.