News
Selasa, 26 Februari 2019 - 07:00 WIB

Di Malaysia, Buang Hewan Peliharaan Bisa Didenda Rp436 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Belakangan hari ini, banyak kisah tragis pembuangan hewan di beberapa wilayah di Malaysia. Namun ternyata, membuang hewan peliharaan adalah hal terlarang di Malaysia dan pembuangnya bisa dikenai denda maksimal 100.000 Ringgit atau sekitar Rp346 juta.

Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015. Anggota Dewan Penasehat UU Kesejahteraan Hewan, Anthony Thanasayan, menjelaskan segala larangan dan peraturan memelihara hewan tertuan dalam UU tersebut.

Advertisement

“Bagian ini juga termasuk pelanggaran seperti memiliki tanpa alasan yang masuk akal, hewan apa pun yang menderita kesakitan dengan alasan mutilasi, kelaparan, haus, kepadatan penduduk atau perlakuan buruk lainnya,” ucapnya seperti dikutip World of Buzz, Senin (25/2/2019).

Ia juga menyatakan menelantarkan hewan peliharaan juga dilarang. “Meninggalkan hewan apa pun dalam keadaan di mana ia kemungkinan akan menderita trauma, rasa sakit, atau karena relokasi, kelaparan, haus, cedera atau sakit,” tandasnya.

Jika peraturan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dijatuhi sanksi denda minimal 20.000 Ringgit atau sekitar Rp69 juta dan maksimal 100.000 Ringgit atau sekitar Rp436 juta. Bukan hanya itu, pelaku juga bisa dipenjara maksimal tiga tahun jika melanggar UU Kesejahteraan Hewan Malaysia Tahun 2015.

Advertisement

Sayangnya, World of Buzz menyebut UU tersebut tak diketahui banyak warga Malaysia. Diduga atas ketidaktahuan itu, belakangan marak kasus pembuangan hewan peliharaan di Malaysia.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif