News
Senin, 20 Desember 2021 - 19:50 WIB

Di Laos dan Kanada Pemaksaan Perkawinan Melanggar Hukum Pidana

Selain memidanakan pelaku pemaksaan perkawinan, hukum pidana di Laos juga memidanakan orang yang mengawini anak dan yang memberi otoritas pada anak untuk melangsungkan perkawinan.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Hak anak adalah mendapatkan ruang dan dukungan untuk berkembang, bukan dipaksa menikah dini. (UNICEF/Dinda Veska)

Solopos.com, SOLO — Penelitian Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menunjukkan dari 17 negara yang dikaji teridentifikasi  tiga negara  yang  mengatur  pemaksaan  perkawinan. Sebanyak 17 negara yang dikali itu adalah Afrika Selatan, Brasil, Kanada, Ekuador, Laos, Lebanon, Malaysia,  New Zealand, Prancis, Filipina, Qatar, Singapura, Sudan, Thailand , Timor Leste, Tunisia, dan  Turki.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif