Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Penelitian Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menunjukkan dari 17 negara yang dikaji teridentifikasi tiga negara yang mengatur pemaksaan perkawinan. Sebanyak 17 negara yang dikali itu adalah Afrika Selatan, Brasil, Kanada, Ekuador, Laos, Lebanon, Malaysia, New Zealand, Prancis, Filipina, Qatar, Singapura, Sudan, Thailand , Timor Leste, Tunisia, dan Turki.