News
Jumat, 29 April 2022 - 16:21 WIB

Di Jepang, Cewek 18 Tahun Sudah Bisa Jadi Bintang Film Porno

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak perempuan di Jepang. (Freepik)

Solopos.com, TOKYO – Pemerintah Jepang telah menurunkan standar umur dewasa yang diperbolehkan untuk bekerja dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Hal ini memicu kekhawatiran wanita remaja di Jepang akan lebih cepat terjun ke dunia film porno.

Dikutip dari Japan Today, Jumat (29/4/2022), pemerintah Jepang memang sudah menyetujui amandemen undang-undang perdata negara yang akan menurunkan usia dewasa menjadi 18 tahun pada 1 April 2022 lalu.

Advertisement

Berdasarkan hasil survei, amandemen undang-undang itu ditolak 27% anak perempuan dan 32% anak perempuan setuju. Sisanya, anak perempuan di Jepang yang mengikuti survei tak menjawab.

Baca Juga: Jejak Heiho dan Peta, Prajurit Tangguh Bentukan Jepang di Kota Solo

Sedangkan untuk laki-laki, 48% mengaku setuju, 15% menentang, dan sisanya abstain. Itu artinya, lebih banyak anak laki-laki di Jepang yang ingin lebih cepat dianggap dewasa.

Advertisement

Sejumlah pihak menghkawatirkan penurunan stanadar umur itu akan membuat para wanita muda di Jepang rentan terjun ke industri film porno.

Baca Juga: Magang Kerja di Jepang Kembali Dibuka, Catat Tanggal Pendaftarannya

Perempuan yang masih berusia 18 tahun dikhawatirkan akan mudah menerima iming-iming agar bersedia terjerembab di lemah hitam seperti itu.

Advertisement

Seperti yang sudah diketahui banyak kalangan, Jepang memang menjadi salah satu negara dengan industri film porno yang cukup besar. Sejumlah wanita bintang film porno dari Jepang bahkan ada yang terkenal seantero dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif