News
Rabu, 5 Februari 2014 - 23:40 WIB

DEWI PERSSIK Terima Vonis MA, Siap Dipenjara 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewi Persik (Twitpic.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi dangdut sensasional Dewi Perssik yang biasa disapa Depe menyatakan kesiapan menjalani hukuman penjara 3 bulan menyusul dijatuhkannya vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Julia Perez (Jupe). “Mati saja saya enggak takut apalagi dipenjara. Saya siap dengan semua konsekuensinya,” ujar Depe di Jakarta, Rabu (5/2/2014) malam.

Depe menganggap vonis yang ditujukan kepadanya hanyalah sebagai sensasi dari beberapa pihak yang ingin mencari keuntungan dari pemberitaan tersebut. “Silakan saja mau diberitakan seperti apa. Positive thinking saja,” pungkasnya.

Advertisement

MA, Rabu, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Depe atas kasus perkelahian dengan Julia Perez. Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif