News
Kamis, 24 September 2020 - 14:01 WIB

Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik Gegara Naik Helikopter Mewah

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri karena terbukti melanggar kode etik.

Firli Bahuri dinilai melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatra Selatan.

Advertisement

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Solopos Institute Luncurkan Program Literasi Keberagaman untuk Sekolah

Advertisement

Solopos Institute Luncurkan Program Literasi Keberagaman untuk Sekolah

Dia menjelaskan hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Ketua KPK belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Advertisement

Larangan Bergaya Hidup Mewah

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Ternyata Ini Rahasia Supaya Hasil Foto KTP Kamu Bagus

Menurut MAKI, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Advertisement

Dengan putusan ini, dilansir detik.com, Firli Bahuri dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan.

Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Batal Nikah Tahun Ini

Advertisement

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif