News
Rabu, 20 Juli 2022 - 04:14 WIB

Dewan Pers Setuju Pasal Penghinaan Presiden Dihilangkan dari RKUHP

John Andhi Oktaveri  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM UNS Solo menggelar aksi menanggapi RKUHP di Bulevar Kampus UNS Kentingan, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, JAKARTA – Ada sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 218 hingga Pasal 220, utamanya tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement

Dewan Pers setuju pasal tentang penghinaan presiden itu dihilangkan dari RKUHP.

Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi di Kompleks Parlemen bersama anggota DPR dari Faksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, Selasa (19/7/2022).

Advertisement

Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi di Kompleks Parlemen bersama anggota DPR dari Faksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Menolak Simplifikasi Hanya 14 Masalah

Nikik Rahayu mengatakan sembilan pasal itu berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan oleh UU Pers dan Pasal 27 UUD 1945.

Advertisement

Baca Juga: Demo, Aliansi BEM UNS Solo Soroti Pasal-Pasal Bias di RKUHP

“Syukur-syukur pasal [penghinaan presiden ini] dihilangkan. Yang ini sebenarnya telah dicabut melalui putusan MK pada 2006,” ujarnya.

Meskipun demikian, sambungnya, Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang sangat concern pada isu tersebut dan sekaligus mendukung penuh upaya perubahan KUHP.

Advertisement

Hanya saja Dewan Pers mengatakan belum mendapatkan draf resmi RKUHP terbaru dan sembilan pasal yang disorot itu didapat pada draf sebelumnya.

Ketinggalan Zaman

Adapun pasal lainnya di RKUHP yang menurut Dewan Pers berpotensi mengancam kebebasan pers termasuk Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.

Dalam paparannya, Benny K. Harman setuju penghilangan pasal penghinaan atas presiden tersebut.

Advertisement

Menurutnya, pasal itu sudah ketinggalan zaman. Alasannya, pasal itu muncul dalam sistem negara teokrasi yang terkenal dengan istilah “suara rakyat adalah suara tuhan (pemimpin negara)”.

“Kalau takut dihina jangan jadi presiden,” ujar Benny.

Baca Juga: Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil

Benny mengungkapkan, pasal ini sempat dibatalkan oleh MK tetapi kembali muncul saat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo marak terjadi.

Saat pasal penghinaan itu diputus dihapus oleh MK, katanya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dihina melalui simbol kerbau tetapi dia tidak memproses pelaku penghinaan tersebut.

“Itulah sebabnya waktu Bapak Presiden Indonesia ke-6, orang bawa kerbau di Bundaran HI lalu dituliskan gitu. Tidak bisa dibawa ke polisi, karena apa, pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP,” kata Benny.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dewan Pers Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Syukur-syukur Dihilangkan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif