News
Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:05 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Integritas selama Proses Pemilu 2024

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (ANTARA/Juraidi)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers mengingatkan wartawan menjaga integritas selama proses Pemilu 2024 dalam kaitan menjalankan profesinya sebagai penyedia informasi berita terpercaya, aktual, serta mengandung unsur keberimbangan.

Wartawan harus mengawal penyelenggaraan pemilu dengan mengedepankan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Advertisement

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan di tengah kebebasan pers saat ini, hendaknya profesi wartawan dalam menyajikan informasi juga turut dibentengi oleh UU Pers serta UU Penyiaran.

Saat ini, menurutnya, masih banyak wartawan mengabaikan nilai karya yang dapat dipercayai masyarakat secara utuh.

Advertisement

Saat ini, menurutnya, masih banyak wartawan mengabaikan nilai karya yang dapat dipercayai masyarakat secara utuh.

“Karena kebebasan pers, maka dewan Pers mengeluarkan UU Nomor 40 untuk memagari. Berbagai kode etik yang merupakan pedoman bagi pers. Di antaranya jurnalis harus independen dalam menghasilkan karyanya, akurat, berimbang, dan tidak punya itikad buruk,” katanya.

Persoalan menghadapi era digital saat ini, kata dia, setiap media secara tidak langsung dituntut menyajikan berita dengan cepat.

Advertisement

Karena itu, setiap wartawan harusnya bisa menempuh cara–cara profesional dalam menyajikan karya jurnalistik.

Mulai dari mendapat pengakuan badan hukum hingga kepemilikan kantor.

“Media cyber yang sudah melakukan validasi itu baru 1.700 media dari 2.400 yang mengajukan diri ke Dewan Pers. Artinya masih banyak media kita yang belum profesional. Artinya media pers harus sudah berbadan hukum Indonesia sehingga legal standing-nya ada dan kantornya ada,” katanya.

Advertisement

Selain menjaga integritas wartawan dan profesionalitas media, salah satu tantangan media saat Pemilu 2024 adalah konglomerasi media yang justru sangat berbahaya dalam mempengaruhi fungsi media sebagai penyampai informasi objektif.

Konglomerasi media dengan adanya campur tangan pemilik yang berlatar belakang anggota maupun pengurus parpol, akan mengabaikan keterbukaan informasi utuh kepada publik.

“Konglomerasi media ini mau tidak mau ikut mempengaruhi pasar, iklan, dan fungsi pers di publik. Ada sejumlah media yang cenderung menyiarkan agama tertentu bahkan menjelekkan agama tertentu. Mungkin, banyak iklan dari partai itu atau ada kebenaran yang tidak didukung dianggap hoaks. Saya kira ini harus dihindari,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif