News
Senin, 26 Juli 2021 - 22:20 WIB

Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut PP Statuta UI, Ini Alasannya...

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karangan bunga dari Keluarga Alumni UI Solo Raya berisi ucapan yang menyindir Rektor UI Ari Kuncoro. (Whatapps Group)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI memiliki banyak cacat formil dan materiel. DGB UI pun meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan mencabut PP Statuta UI tersebut.

Dalam rapat pleno pada 23 Juli 2021, Dewan Guru Besar UI mendata permasalahan dalam PP tersebut dan menemukan kecacatan formil dan materil. Dalam keterangan tertulis, Ketua DGB UI menyatakan Harkristuti Harkrisnowo menyatakan berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP No. 75/2021 mengandung cacat materil.

Advertisement

“Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis DGB UI, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Varian Delta Meluas, Kata WHO Tetap Pakai Masker!

Advertisement

Baca Juga: Varian Delta Meluas, Kata WHO Tetap Pakai Masker!

Dalam rangka menjamin good university governance, DGB UI juga meminta kepada tiga organ UI, agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” tulisnya.

Advertisement

Surat keterangan ini pula disetujui oleh 43 guru besar UI. Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: Antartika Catat Rekor Baru Suhu Terpanas, Ada Apa?

Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP No. 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengganti PP No. 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru membuat polemik semakin memanas.

Advertisement

Pasalnya, dengan demikian Presiden resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Ari Kuncoro akhirnya memutuskan mundur dari posisi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Meski demikian, sejumlah pihak tetap melontarkan kritik ke Ari Kuncoro dan mendesaknya untuk mundur dari posisi Rektor UI.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif