Jakarta–Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan DPR akan memanggil Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (8/12). DPR akan fokus pada pemberian deponering kepada dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
“Alasan deponering tidak jelas, implikasi tidak jelas. Definisi kepentingan umum apa,” kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/12).
Ia menegaskan Basrief harus menjelaskan implikasi terhadap langkah hukum yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan. Misalnya, apakah deponering menghapus tindak pidana yang dituduhkan atai menghapuskan status tersangka.
Selain itu, lanjutnya, akan ditanyakan juga mengenai kontribusi deponering terhadap perbaikan sistem penegakan hukum. Kalau ada kesalahan dari Kepolisian dan Kejaksaan, maka harus ada pernyataan terbuka dan minta maaf ke publik.
Kejaksaan Agung tetap akan mempertahankan deponering perkara Bibit S Rianto dan Chanra M Hamzah walaupun ada anggota DPR yang tidak setuju.
“Tidak akan berubah,” ujar Darmono di kantor Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap deponering perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, Senin (25/10).
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani meminta Jaksa Agung Basrief Arief menganulir keputusan Plt Jaksa Agung Darmono yang mengeluarkan deponir.
Menurut Ahmad Yani, dua alasan Basrief agar menganulir putusan. Pertama, putusan deponir dikeluarkan Darmono saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). “Secara hukum ini lemah. Karena harus jaksa agung tetap yang bisa memutuskan,” ujarnya.
Alasan kedua, ucap politisi PPP ini, keputusan deponir justru melawan putusan pengadilan yang telah memutuskan agar perkara BIbit-Chandra dilimpahkan di pengadilan. “Sudah ada perintah pengadilan. Harusnya Kejaksaan Agung mentaati perintah pengadilan,” tegas dia.
Alasan sosioliogis yang menjadi landasan keputusan ini, menurut Ahmad Yani terlalu mengada-ada. Pasalnya, tidak ada desakan publik yang meminta kalau Bibit-Chandra tidak diseret ke pengadilan. “Kalau memang Bibit-Chandra yakin tidak bersalah. Kenapa harus takut diadili,” tukasnya.
inilah/rif