News
Selasa, 16 Februari 2010 - 15:26 WIB

Depdagri stop upah pungut pajak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selama 5 tahun terakhir, laporan keuangan Depdagri selalu disclaimer. Berbagai upaya perbaikan telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya dengan menyetop dana untuk Mendagri dari upah pungut pajak.

“Sebagai langkah pertama penyelesaian rencana aksi tersebut kami memutuskan untuk menyetor dan menutup rekening Dana Penunjang Pembinaan (DPP) Rp 95,6 miliar,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan usai bertemu dengan pejabat BPK untuk menyampaikan rencana aksi perbaikan laporan keuangan di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2).

Gamawan menegaskan, penyetopan dana tersebut sudah dilakukan sejak November 2009. Dengan demikian, tidak ada lagi rekening-rekening lain yang menampung dana di Depdagri.

“Hanya ada satu rekening. Tidak dibolehkan lagi daerah menyetorkan dana ke Mendagri,” lanjutnya.

Advertisement

Tidak hanya penyetopan dana upah pungut pajak, Gamawan juga mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan. Di antaranya dengan pengembalian aset daerah, perubahan anggaran, dan penataan keuangan.

“Target saya tahun ini dari disclaimer ke wajar tanpa pengecualian,” tutupnya.

Persoalan upah pungut pajak sempat mencuat tahun lalu. Diduga, ada sejumlah pejabat yang menyalahi aturan dengan menerima upah pungut yang seharusnya hanya diberikan bagi pemungut pajak.

Advertisement

Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Di KPK, pemberian upah pungut pajak bagi pejabat bahkan ada yang sudah diselidiki. Salah satunya di wilayah DKI Jakarta.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Depdagri Stop Upah Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif