News
Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:24 WIB

Denny Indrayana: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang sampai Pilpres Beres

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Solopos.com, JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun, sarat kepentingan politis.

Kecurigaan Denny mengarah pada strategi pemenangan untuk calon tertentu pada Pilpres 2024.

Advertisement

Menurutnya, para penegak hukum kerap dipolitisasi, apalagi menjelang tahun politik.

“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2023).

Advertisement

“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2023).

Dia berpendapat putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sangat bermasalah.

Apalagi, seharusnya jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisionernya habis sebelum pemungutan suara Pilpres 2024.

Advertisement

Walhasil, dengan perpanjangan masa jabatan setahun, Firli cs masih akan menjabat hingga Desember 2024 atau berakhir setelah penetapan presiden baru.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” klaim Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini berpendapat, pemerintah saat ini merasa lebih nyaman dengan pimpinan KPK saat ini, daripada harus melakukan seleksi lagi pada Desember 2023.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama 4 tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

Advertisement

Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK.

Hal tersebut lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK.

“Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pakar Curiga, Pimpinan KPK Firli Cs Sengaja Dibuat Langgeng hingga Pilpres Beres”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif