News
Kamis, 15 Juni 2023 - 20:35 WIB

Denny Indrayana Beri Apresiasi MK karena Dirinya Tak Dilaporkan ke Polisi

Newswire  /  Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (kemenkumham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya secara pidana terkait pernyataannya beberapa waktu lalu terkait putusan soal sistem Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pada Kamis (15/6/2023) ini MK menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Advertisement

Setelah putusan dibacakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat mantan wakil menteri era SBY itu bernaung.

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Advertisement

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Denny menjelaskan cuitannya disampaikan dalam kapasitas sebagai akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara.

Sebagai akademisi, kata Denny, dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Advertisement

“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Advertisement

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Kemudian, seusai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.

“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi.

“Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif