News
Jumat, 6 Januari 2012 - 14:43 WIB

Denda Ringan, Pedagang Miras Tak Kapok

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Meski razia pedagang miras sering dilakukan polisi, namun hal tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. Pasalnya denda yang dijatuhkan pada pelaku cukup ringan.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP ATS Gultom menegaskan, banyak penjual miras yang berulangkali terjaring razia. “Berkali-kali kami melakukan pembinaan bikin surat pernyataan tidak jual lagi, razia berikutnya enggak kapok,” katanya saat ditemui Harian Jogja, Kamis (5/1).

Belum lama ini petugas Polsek Ngaglik menyita 20 botol minuman keras milik seorang pedagang di Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik. Barang disita dan diajukan ke sidang Tipiring.  “Dulu pernah orang itu maju sidang Tipiring hanya didenda Rp150.000, makanya jual lagi,” jelasnya.

Menurut dia, dalam perda miras maksimal denda Rp5 juta tetapi yang didendakan kepada pedagang selalu minimal. Namun dengan berbagai razia yang dilakukan, menurut Gultom, jumlah penjual miras mulai berkurang. Hanya saja penjual lebih kreatif dengan melakukan jemput bola. “Sekarang pakai SMS, ada yang langganan jadi tidak lagi di warung,” imbuh Kapolsek Ngaglik Kompol Sulistyo. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Denda Miras Razia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif