News
Kamis, 16 Januari 2020 - 17:58 WIB

Demokrat: Sekjen PDIP Habis Jika UU KPK Tak Direvisi

Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman saat berbicara dalam program Mata Najwa, Rabu (15/1/2020) malam. (Youtube/Narasi TV)

Solopos.com, SOLO -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu-Kamis (8-9/1/2020) lalu. Menanggapi kasus itu, politikus Partai Demokrat Benny K Harman menilai Sekjen PDIP tersebut diselamatkan oleh revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ucapan tersebut disampaikan Benny saat berbicara di program Mata Najwa yang ditayangkan Trans7, Rabu (15/1/2020) malam. Saat itu dia diminta sang host Najwa Shihab untuk berkomentar tentang kasus yang menyeret caleg PDIP, Harun Masiku, tersebut.

Advertisement

"Apa yang dialami, apa yang kita saksikan saat ini, itulah yang kita bayangkan sejak awal revisi UU KPK ini. Saya punya bayangan, andaikan UU KPK tidak direvisi, habis itu Sekjen PDIP," kata Benny.

"Untung, UU KPK secepatnya direvisi. Untung, tidak tahu siapa yang diuntungkan," lanjutnya.

Advertisement

"Untung, UU KPK secepatnya direvisi. Untung, tidak tahu siapa yang diuntungkan," lanjutnya.

Ucapan tersebut memancing reaksi keras dari mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi politikus PDIP, Johan Budi. Dia mempertanyakan apa dasar Benny menyebutkan Sekjen PDIP habis jika UU KPK tidak direvisi.

"Dia seolah-olah dia tahu betul peristiwa yang terjadi. KPK saja belum menyampaikan kira-kira apa. Tadi bahasa yang digunakan kalau UU KPK belum direvisi, habis itu Sekjen PDIP. Itu kan seolah2 dia mengetahui betul peristiwa itu. KPK saja belum menjelaskan siapa yang terlibat, Anda data dari mana?" cecar Johan Budi.

Advertisement

"Saya mau menjelaskan. Opung [Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean] cs yang luar biasa. Salut saya kehebatan opung-opung ini. Tapi saya mengandaikan mereka ini seperti mobil mewah di hutan belukar. Ya mobil mewah tapi enggak bisa diapa-apakan, enggak bisa bikin apa-apa," kata Benny lagi.

Najwa sempat mempertanyakan pernyataan "Dewas KPK tak bisa berbuat apa-apa" itu karena kewenangan Dewas yang luar biasa besar di KPK. Namun, Benny menegaskan pernyataannya menekankan soal independensi Dewas KPK.

"Ya bayangkan, saya mau ajak kita semua lihat. Atasan Dewan Pengawas itu presiden, presiden menunjuk 5 anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini memberi izin kepada pimpinan KPK untuk OTT, menggeledah, dan menyita, melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, terhadap partai politik yang memimpin pemerintahan ini," ujar politikus senior Demokrat itu.

Advertisement

"Artinya kasus ini ujian apakah memang Dewan Pengawas ini sungguh-sungguh melakuksanakan tugas secara independen atau tidak," tegasnya.

Revisi UU KPK

Tumpak yang juga hadir dalam forum itu membantah Dewan Pengawas tidak independen meski ditunjuk oleh Presiden Jokowi yang notabene merupakan kader PDIP.

Advertisement

"Di undang-undang jelas, dalam melaksanakan tugas dan wewenang [Dewas] independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapan. Satu lagi, kita kan belum tentu memberi izin juga, Pak, kalau kita lihat dasar hukumnya kita boleh menolak. Begitu, bukan atas perintah," katanya.

Sementara itu politikus PPP Arsul Sani berupaya menyanggah ucapan Benny K Harman yang menyalahkan revisi UU KPK. Dia menyebut revisi UU KPK disepakati oleh seluruh fraksi, termasuk Fraksi Partai Demokrat.

"Bahwa perdebatan-perdebatan yang disampaikan Pak Benny juga ada dalam perdebatan kami. Namun akhirnya pegabilan keputusan yang melahirkan UU No 19/2019 itu musyawarah mufakat. Artinya partainya Pak Benny, partainya Pak Johan Budi [PDIP] itu setuju," kata Arsul.

Dia mempersilakan publik menilai DPR bermasalah dan revisi UU KPK melemahkan KPK. Namun, dia menganggap tudingan itu berlebihan.

"Masak mengukur sebuah undang-undang melemahkan atau menguatkan, efektif atau tidak, dari satu peristiwa. Padahal kalau kita lihat dalam peristiwa yang terkait OTT KPU itu, ada penyegelan di KPU, ada OTT Sidoarjo, tidak bermasalah. Jadi jangan karena satu peristiwa, satu situasi di lapangan, disimpulkan oh ini di UU-nya, ini terlalu berlebihan."

Sebelumnya diberitakan oleh Solopos.com, KPK membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauri Siregar memastikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil para saksi yang relevan sepanjang kebutuhan penyidikan.

“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya, seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke [kebutuhan] penyidikan,” ujar Lili, dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif