News
Selasa, 10 Juli 2012 - 17:39 WIB

DEMO BURUH: Produsen Polytron Didemo, Didesak Taati Aturan Soal Outsourcing

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahman)

KUDUS – Sejumlah aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Pekerja Outsourcing, Selasa, berunjuk rasa di depan kantor PT Hartono Istana Teknologi, produsen alat elektronik Polytron, menuntut perusahaan menaati aturan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing).
Advertisement

Aksi unjuk rasa yang diikuti belasan aktivis tersebut dilakukan di depan pintu gerbang PT HIT di Jalan KHR Asnawi, Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Menurut Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Pekerja Outsourcing Achmad Fikri, PT HIT atau Polytron merupakan yang terlama dalam menggunakan tenaga kontrak, karena ada yang bekerja selama lima hinga enam tahun statusnya belum berubah. Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut juga menggunakan tenaga alih daya dalam jumlah yang cukup besar karena hampir separuh dari jumlah pekerjanya merupakan alih daya.

Seharusnya, lanjut dia, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan tersebut tidak menggunakan tenaga kontrak untuk pekerjaan inti. Dengan adanya putusan MK perihal uji materi tersebut, tentunya menjadi napas baru bagi pengaturan hubungan kerja dengan sistem perjanian waktu tertentu maupun tenaga alih daya.

Ia berharap, semua pihak menghormati putusan MK tersebut, demikian halnya PT HIT dan perusahaan lain yang selama ini menggunakan tenaga kontrak. Dampak penyalahgunaan outsourcing kata dia, tidak hanya berdampak pada pengesampingan peraturan perburuhan yang disahkan oleh pemerintah, tetapi membuat para buruh outsourcing menjadi tidak jelas masa depannya, karena setiap saat bisa dilakukan pemutusah hubungan kerja dan tidak adanya kejelasan hak pesangon buruh.

Advertisement

Dengan sistem kontrak, katanya, membuat pekerja kehilangan hak-hak jaminan yang bisa diperoleh pekerja tetap, serta fisilitas lain yang seharusnya diterima sesuai masa kerja. Seharusnya, kata dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus melakukan fungsi pengawasannya dengan benar, sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. Ia berharap, Dinsosnakertrans Kudus juga bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar pemanfaatan tenaga outsourcing, termasuk menindak oknum pengawas yang main mata dengan perusahaan yang diduga melanggar.

Sementara itu, Manajer Human Resource Development (HRD) PT Hartono Istana Teknologi Max Arif Pramono menegaskan, tuduhan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga outsourcing tidak benar. “Bahkan, kami memperlakukan tenaga outsourcing melebihi ketentuan yang ada. Artinya, tingkat kesejahteraan mereka juga menjadi perhatian perusahaan, meskipun statusnya hanya tenaga outsourcing,” ujarnya.

Tenaga outsourcing, katanya, juga mendapatkan jatah makan, seperti halnya pekerja yang berstatus sebagai pekerja tetap. Beberapa tenaga outsourcing yang dinilai memenuhi kualifikasi yang ditentukan perusahaan dan memiliki kinerja yang baik, katanya, ada yang diangkat menjadi pegawai tetap, termasuk ada yang memiliki jabatan tertentu.

Advertisement

Ia mengakui, ada perbedaan persepsi dengan pihak luar, terkait bisnis inti. Padahal, kata dia, selama ini bisnis inti dari PT HIT tidak ada yang menggunakan tenaga outsourcing yang jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 2.500 orang. Sedangkan pegawai tetap jumlahnya berkisar antara 800 pekerja hingga 1.000 pekerja.

Meskipun sudah ada putusan MK, katanya, petunjuk pelaksanaannya juga belum ada. “Jika memang ada kekurangan, kami siap melakukan evaluasi dan memperbaikinya, karena selama ini sudah melaksanakan ketentuan dalam pemanfaatan tenaga outsourcing,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif