News
Rabu, 9 November 2016 - 17:27 WIB

DEMO 4 NOVEMBER : Kader & Sekjennya Ditangkap, HMI akan Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil terbakar saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kader dan Sekjen HMI ditangkap terkait kasus kericuhan dalam demo 4 November. HMI pun akan mengajukan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syukur Mandar menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan lima orang kader HMI sebagai tersangka dalam kericuhan pada aksi damai 4 November lalu.

Advertisement

Pihaknya menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka tidak tepat. “Ya tetap [mengajukan praperadilan,” sebut Syukur, Rabu (9/11/2016).

Lebih lanjut, Syukur juga mengomentari terkait barang bukti yang dimiliki oleh polisi dalam penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka. “Kalau dia gunakan video sebagai bukti, kita juga mengantongi bukti pernyataan kapolda yang provokatif,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono menyebutkan hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
“Tidak apa-apa, itu proses hukum. Silakan saja,” sebutnya.

Advertisement

Menurut Awi, praperadilan merupakan salah satu cara untuk membuktikan kinerja polisi telah sesuai prosedur atau tidak. Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP soal kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif