News
Jumat, 15 April 2022 - 18:00 WIB

Demi Melindungi Korban, MA Harus Menolak Uji Materiil Permen PPKS

Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar menyerukan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (profesi-unm.com)

Solopos.com, SOLO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atau judicial review atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif