News
Rabu, 25 Februari 2015 - 17:45 WIB

DEMAM BATU AKIK : Perburuan Batu Akik Merambah Situs Bersejarah

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon pembeli melihat koleksi batu mulia saat berlangsung pameran batu mulia Indonesia Gems Lover Expo 2013 di XT Square, Jalan Veteran, Jogja, Kamis (5/12/2013). Pameran yang berlangsung hingga 8 Desember tersebut untuk mengakomodasi pecinta batu mulia dari berbagai daerah.(Harian Jogja/Gigih M. Hanafi/JIBI)

Demam batu akik melanda Indonesia. Perburuan besar-besaran dilakukan demi mendapatkan batu mulia itu, termasuk situs bersejarah.

Solopos.com, PURBALINGGA – Demam batu akik yang tengah melanda Indonesia tak dibiarkan sia-sia oleh pemburu akik. Mereka bahkan memburu batu mulia hingga ke situs bersejarah.

Advertisement

Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengatakan situs-situs bersejarah juga ikut menjadi sasaran pemburu batu akik. “Para pencari batu mengambil serpihan batu di sekitar situs,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Purbalingga Subeno di Purbalingga, Selasa (25/2/2015).

Menurutnya, situs bersejarah yang menjadi sasaran pemburu batu akik antara lain Situs Ponjen di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, dan Situs Limbasari di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.

Ia mengatakan pemburu batu akik mengira batu rijang berwarna hijau di sekitar situs-situs bersejarah itu termasuk batu Klawing jenis nogosui atau yang dikenal dengan sebutan batu darah Kristus (Le Sang du Christ).

Advertisement

“Namun setelah mengetahui jika batu rijang tidak ada harganya, mereka mengembalikan batu-batu itu,” tegasnya.

Dia mengatakan pengambilan bebatuan di sekitar situs bersejarah tidak sampai menyebabkan kerusakan situs namun sebenarnya tindakan itu tidak boleh dilakukan.

Dilansir Antara, Rabu (25/2/2015), Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ponjen Tarso mengatakan bahwa para pencari batu akik sempat mengira serpihan batu rijang merupakan jenis nogosui yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Advertisement

Menurut dia, para pencari batu akik itu bukan warga Desa Ponjen sehingga tidak tahu kalau Situs Ponjen merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memasang papan larangan mengambil batu di sekitar Situs Ponjen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif