News
Kamis, 20 September 2018 - 15:10 WIB

Defisit BPJS Ditutup Cukai Rokok, YLKI: Seolah Minta Rakyat Merokok

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pemerintah telah memutuskan menutup kerugian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan <a href="http://news.solopos.com/read/20180920/496/940813/cukai-rokok-sumbang-bpjs-kesehatan-jokowi-klaim-daerah-setuju">pajak rokok</a>. Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Tulus Abadi justru mengatakan pemerintah seolah menyuruh rakyat merokok.</p><p>"Ironi. Mengobati orang sakit tetapi dengan cara mengeksploitasi warganya untuk tambah sakit," kata dia dihubungi di Jakarta, Kamis (20/9/2018).</p><p>Ia mengatakan menggali dana pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutupi defisit <a href="http://news.solopos.com/read/20180917/496/940302/bpjs-kesehatan-defisit-rp1658-triliun-dpr-angkat-tangan-saja">BPJS Kesehatan</a> ibarat pemerintah mendorong rakyat agar sakit karena rokok.</p><p>Tulus mengatakan alokasi pajak rokok atau cukai hasil tembakau untuk <a href="http://news.solopos.com/read/20180919/496/940675/jokowi-setujui-defisit-bpjs-ditutup-pakai-cukai-rokok">BPJS Kesehatan</a> sebenarnya bisa dimengerti.</p><p>Sebagai barang kena cukai, kata dia, sebagian dananya memang layak dikembalikan untuk menangani dampak negatif rokok.</p><p>"Namun, hal itu tidak bisa dilakukan serampangan karena bisa menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontraproduktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan," katanya.</p><p>Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR tentang defisit BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa upaya melalui berbagai kebijakan.</p><p>Salah satunya memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 dan pajak rokok melalui peraturan presiden yang baru saja ditandatangani presiden.</p><p>"Kalau DBH-CHT, tidak semua daerah menghasilkan tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang setiap daerah pasti ada perokoknya," katanya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif