News
Senin, 22 Mei 2023 - 12:40 WIB

Dear Para UMKM Solo! Ini Syarat dan Proses Kurasi Tembus Pasar Ekspor

R Bony Eko Wicaksono  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilik UKM Ting Clenik, Yuyun Pinongko, 43, menunjukkan aneka produk kerajinan tangan miliknya di Grand Mercure Hotel Solo Baru, pada Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – Jalan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo menembus mata rantai pasar global terbuka lebar.

Produk UMKM yang berorientasi ekspor akan dikurasi oleh kurator profesional di rumah kurasi guna meningkatkan kualitas dan daya saing di pasar perdagangan internasional.

Advertisement

Selama ini, potensi beragam produk UMKM di Kota Bengawan agar bisa diekspor ke mancanegara cukup tinggi. Tidak hanya batik, banyak produk UMKM lain yang memiliki potensi besar dilirik buyer dari luar negeri.

Kerajinan tangan atau craft misalnya. Potensi craft untuk menembus pasar global cukup tinggi. Lantas, bagaimana cara dan syarat produk UMKM bisa lolos kurasi ekspor?

Advertisement

Kerajinan tangan atau craft misalnya. Potensi craft untuk menembus pasar global cukup tinggi. Lantas, bagaimana cara dan syarat produk UMKM bisa lolos kurasi ekspor?

Kurasi dibutuhkan agar produk UMKM memiliki berbagai standar dan penyesuaian sesuai dengan peraturan dan standar dari masing-masing negara tujuan ekspor. Masing-masing negara memiliki regulasi dan standar kualitas produk ekspor.

“Dokumen administrasi yang telah terverifikasi lantas dilanjutkan dengan proses kurasi tahap pertama oleh kurator. Kurator bakal mengurasi produk secara lengkap. Kemudian, ada revisi dokumen jika dianggap kurang lengkap,” kata Direktur CV Rafinda, Edi Suhardi, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (22/5/2023).

Advertisement

Lembaga kurasi ekspor menjamin kesamaan standarisasi produk yang diekspor sesuai dengan peraturan dari masing-masing negara.

Ada lima aspek dalam proses kurasi produk UMKM, yakni kualitas, kuantitas, kapasitas, kontinuitas, dan kemasan.

“Syarat mendaftar kurasi antara lain memiliki brand atau merek dagang yang dipasarkan, beroperasi minimal satu tahun. Ini syarat fundamental atau dasar kurasi produk UMKM,” ujar dia.

Advertisement

Selain itu, aspek legalitas menjadi syarat utama kurasi produk UMKM di Solo. Pelaku UMKM Solo wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat produksi pangan, sertifikat halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikat merek dagang.

Sementara aspek kualitas makanan meliputi rasa, harga, kecepatan dan kapasitas produksi, kedaluwarsa, kode produksi, dan kandungan nutrisi. Untuk produk nonmakanan seperti label produk, desain produk, bahan produk, harga produk, dan originalitas.

“Proses kurasi cukup rumit dan teliti mengupas masing-masing produk. Jika sudah melewati proses kurasi, pelaku UMKM [Solo] bakal mendapatkan sertifikat kurasi,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif