News
Kamis, 5 Agustus 2021 - 17:33 WIB

Dear Pak Jokowi, Mantan Koruptor Kok Bisa Jadi Komisaris Anak BUMN?

Redaksi Solopos  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. (detik)

Solopos.com, JAKARTA–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras penunjukan mantan terpidana korupsi, Izedrik Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

PT Pupuk Iskandar Muda adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Advertisement

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar kepemerintahan yang kredibel.

Dia menuturkan, seolah-olah RI kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten.

Advertisement

Dia menuturkan, seolah-olah RI kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten.

Baca Juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Bikin Geger karena Jadi Wakil Komisaris BUMN

“Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Mosok (masa) nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten,” kata Adnan saat dihubungi detikcom, Kamis (5/8/2021).

Advertisement

Pemakluman Korupsi

Hal itu akan berdampak pada kinerja yang kurang baik.

“Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya, karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi. Tidak mengherankan kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik,” jelasnya.

Dia berpendapat terdapat pemakluman terhadap praktik korupsi sehingga para eks napi mendapatkan jabatan setelah menjalani masa pidana.

Advertisement

Padahal, kata dia, pejabat publik harus bersih dan bebas dari penyimpangan kekuasaan, termasuk latar belakangnya.

Baca Juga: Airlangga: Vaksinasi dan Kedisiplinan Prokes, Langkah Krusial Keluar dari Pandemi

“Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi. Ya pejabat publik itu harus bersih dan bebas dari masalah penyimpangan kekuasaan, ini termasuk latar belakangnya, meskipun sudah selesai dipidana,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, penunjukan Izedrik Emir Moeis diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.

Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana membenarkan informasi tersebut.

Dia berkilah penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.

Kasus Pembangkit Listrik

Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013.

Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$357.000 agar bisa memenangkan proyek pembangunan enam bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif