News
Jumat, 7 Agustus 2020 - 08:20 WIB

Datangi Polda Bali, Jerinx SID Tanpa Masker & Pakai Kaus "Tolak Rapid"

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jerinx SID bersama pengacaranya saat masuk ke dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Solopos.com, BALI – Jerinx mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (7/8/2020), tanpa masker dan memakai kaus bertulis “Indonesia Tolak Rapid”.

Ari Astina alias Jerinx SID (Superman Is Dead) dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Advertisement

Ribut Lagi, Jerinx vs Dokter Tirta Sepakat Mediasi

“Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.

Advertisement

“Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.

Disindir Hotman Paris, Jerinx Ungkap Statement Dokter dari Afrika

Advertisement

“Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Yuliar.

Live Instagram Tersendat, Jerinx SID Salahkan Elit Global Lagi?

Pemeriksaan IDI Sebagai Saksi

Pemeriksaan saksi sudah dilakukan mulai dari pihak IDI Bali beserta beberapa dokter, kemudian para ahli bahasa dan pihak Jerinx SID. Dalam dugaan kasus ini, kata dia, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

Saat ini status Jerinx SID sebagai saksi, sampai menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut. “Terkait ramainya soal konspirasi, kita dari Polri tidak beragumentasi soal itu, tugas kita pada penyelidikan yang jelas, tapi yang cukup dijadikan pedoman bersama bahwa ini musibah nasional,” jelasnya.

Hai Sobat Ambyar Solo! Ada Forum Diskusi Rutin dan Apresiasi Karya Lord Didi Loh, Mau Gabung?

Yuliar mengatakan pengawasan terhadap munculnya akun-akun serupa Jerinx juga menjadi fokus dari Tim Siber Polda Bali yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif