News
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:25 WIB

Data Jumlah Kendaraan Bermotor di Polri, Kemendagri & Jasa Raharja Berbeda-beda

Rinaldi Mohammad Azka  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan sepeda motor terparkir di gedung parkir Ketandan, Solo, Jumat (5/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Data jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berbeda-beda di beberapa instansi yaitu di Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan PT Jasa Raharja.

Perbedaan data jumlah kendaraan bermotor ini menjadi perhatian khusus PT Jasa Raharja. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan salah satu yang harus mendapat atensi serius yakni terkait masih adanya perbedaan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masing-masing instansi pembina samsat.

Advertisement

Rivan menilai Rakornas Pembina Samsat Nasional menjadi momentum yang baik untuk dapat menyamakan pandangan dan persepsi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Data potensi kendaraan selama tahun 2016-2021, misalnya, tercatat dalam data Polri sebanyak 143 juta potensi kendaraan, sedangkan pada data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 122 juta dan data pada PT Jasa Raharja sebanyak 103 juta.

Advertisement

Data potensi kendaraan selama tahun 2016-2021, misalnya, tercatat dalam data Polri sebanyak 143 juta potensi kendaraan, sedangkan pada data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 122 juta dan data pada PT Jasa Raharja sebanyak 103 juta.

Rivan berpandangan, perbedaan yang cukup signifikan itu, akan menjadi penghambat. PT Jasa Raharja mendukung adanya program sinkronisasi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Benarkah Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Advertisement

Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin menggelar rapat koordinasi, bersama jajaran Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

Agenda tahunan ini, guna menyamakan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Setiap tahunnya, agenda tersebut membahas strategi dan kebijakan terkait kesamsatan, guna meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Berikut Cara Klaim Jasa Raharja

Advertisement

Rivan menjelaskan perkembangan zaman yang penuh dengan ketidakpastian, selalu menguji kemampuan untuk beradaptasi dan agile. Tuntutan bertahan hidup dan terus tumbuh secara berkelanjutan, menjadi tantangan tersendiri dalam melayani masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, sudah tugas kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ujar Rivan.

Menurutnya, kehadiran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, adalah salah satu bentuk adaptasi, guna mengantisipasi tantangan ke depan yang lebih berat.

Advertisement

Wadah tersebut, lanjut Rivan, tak hanya mempererat hubungan lintas instansi dalam kesamsatan, namun juga memudahkan koordinasi pembina samsat dalam mengambil keputusan-keputusan strategis terkait pelayanan publik.

Baca Juga: Pelat Nomor AB Punya Arti Khusus, Segini Jumlah Kendaraan di DIY

“Tentunya kita tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Kantor Bersama Samsat harus terus dilakukan,” kata Rivan.

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009, menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Jasa Raharja Soroti Data Kendaraan Bermotor yang Berbeda dengan Polri dan Kemendagri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif