News
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:21 WIB

Darurat KDRT bak Fenomena Gunung Es, Stop Budaya Kekerasan!

Ketika KDRT terjadi, penyelesaiannya tidak segampang kasus-kasus kriminal dalam konteks publik karena suara korban kekerasan domestik cenderung membisu.

Rohmah Ermawati   Lukman Nur Hakim     Rohmah Ermawati   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik).

Solopos.com, SOLO–Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif