Rohmah Ermawati Lukman Nur Hakim Rohmah Ermawati | Solopos.com
Solopos.com, SOLO–Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.