Jakarta–Staf Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dituntut oleh jaksa hukuman pidana 3 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Kami menuntut pada majelis hakim, untuk menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (6/7).
Wanita asal Manado itu dinilai terbukti memberi hadiah kepada seorang pejabat negara. Darmawati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah memberikan uang kepada Abdul Hadi Djamal sebesar Rp 3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan,” jelasnya.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan usulan proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia timur senilai Rp 100 miliar. Darmawati dijanjikan 0,5 persen oleh Hontjo jika proyek tersebut gol.
Atas tuntutan tersebut, Darmawati mengaku keberatan. Ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
dtc/fid