News
Rabu, 6 April 2022 - 01:47 WIB

Dari Kursus Trading Rp500.000, Indra Kenz Raup Puluhan Miliar Rupiah

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Indra Kenz termasuk salah satu Influencer yang mempopulerkan Binomo (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan kedekatan dua tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko membeberkan Indra Kenz sempat meminta Fakarich untuk mengajari tentang trading. Indra Kenz pun membayar Rp500.000 untuk mengikuti kelas trading Fakarich.

Advertisement

Berawal dari uang kursus Rp500.000 itulah Indra Kenz lantas meraup uang puluhan miliar rupiah dari banyak orang.

“Dapat disampaikan tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500.000,” kata Gatot, Selasa (5/4/2022).

Advertisement

“Dapat disampaikan tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500.000,” kata Gatot, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Mentor Susul Indra Kenz ke Tahanan

Indra Kenz dan Fakarich lantas membentuk sebuah perusahaan. Di perusahaan itu Indra Kenz menjabat sebagai direktur.

Advertisement

Sebelumnya, Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich sempat membuka jasa pelatihan trading melalui situs website miliknya dengan biaya sebesar Rp5 juta.

“Saudara F membuka kelas khusus berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakatrading.com di bawah PT Faka Edukasi Pratama dengan biaya Rp 5 juta,” ungkapnya.

Selain membuka kelas, Fakarich juga membuat konten trading lewat akun Youtube-nya untuk mengajarkan trading di platform Binomo.

Advertisement

Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Merekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo

“F membuat video mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” jelasnya.

Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Ibunda Indra Kenz Habiskan Rp1 Miliar untuk Berobat

“Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Polisi telah menahan Fakarich sejak 5 April 2022 hingga 20 hari ke depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif