News
Senin, 3 Oktober 2016 - 16:41 WIB

Dari Chatting Cabul, Predator Seksual Jerat Gadis-Gadis ABG Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Berawal dari chatting cabul dan berkirim foto bagian pribadi, predator seksual menjerat gadis-gadis ABG di Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Fasilitas dan perangkat internet serta jejaring sosial yamg semakin berkembang dimanfaatkan seorang predator anak di Jakarta. Pelaku memanfaatkan Facebook untuk menjaring para korbannya yang rata-rata masih remaja di bawah umur.

Advertisement

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengamankan seorang predator anak berinisial ABC tersebut. Laki-laki berusia 42 tahun itu menjerat anak-anak perempuan berumur 10-15 tahun dengan cara menyamar menggunakan akun Facebook milik korban pertamanya. Kepada para calon korbannya, dia berjanji akan membersihkan aura dan membuat mereka tampil lebih cantik.

“Ini cukup memprihatinkan. Kalau dibiarkan. makin banyak anak-anak kita yang tidak paham bisa jadi korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Fadil Imran, Senin (3/10/2016).

Pelaku pada awalnya meminta korban untuk mengirim foto bagian atas tubuh tanpa mengenakan pakaian untuk bisa dibersihkan auranya. Selanjutnya, meminta korban mengirim foto bagian pribadi tubuh lain dengan alasan foto bagian atas tubuh tidak akan cukup untuk membersihkan aura.

Advertisement

Selain meminta foto bugil, pelaku juga meminta korban merekam diri sendiri dalam keadaan tanpa pakaian dan mengirimkan kepadanya. Korban juga diajak melakukan phone sex dan chatting berkonten pornografi. Baca juga: Dari Pijat, Raba-Raba, Dukun Cabul Magelang Garap 4 Wanita.

Jika korban menolak memberikan foto atau video yang lebih terbuka, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang sudah diterimanya kepada teman dan orangtuanya. Sejauh ini, ABC mengaku hanya memiliki 10 hingga 15 korban. Namun, berdasarkan penyelidikan oleh polisi terhadap sejumlah barang bukti berbentuk foto, video, dan salinan percakapan melalui media sosial, pelaku memiliki ratusan korban.

Selain melakukan tindakan cabul melalui media sosial, pelaku juga mengajak bertemu korban pertamanya MM dan melakukan pelecehan. Selanjutnya, pelaku menggunakan akun media sosial MM untuk menjerat korban lain.

Advertisement

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki adanya kemungkinan pelaku menjual foto dan video bugil korban kepada pihak lain atau menggunakan foto dan video untuk memeras korban. Namun, menurut pengakuan ABC, sejumlah foto dan video itu hanya untuk konsumsi pribadinya yang merasa kesepian setelah ditinggal istrinya.

Atas tindakannya, polisi berencana mengenakan pasal berlapis antara lain Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lebih jauh, Fadil mengimbau agar orang tua lebih mengawasi konten-konten internet yang diakses serta penggunaan media sosial oleh anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif